INDAHNYA MENJADI SEORANG MAHASISWA

Minggu, 26 September 2010

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

OLEH:: ABU BAKAR S.Sos MSi

I. PENGERTIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

>> pengertian administrasi Menurut Sondang P. Siagian ( 2002:2)
“ Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu unutkmencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.

Pokok pokok administrasi adl kerjasama,ada 2 org atau lebih dan ada tujuan
Fungsi/unsur administrasi adl POAC (Planning , Organising, Actuating dan Controlling )

>> Pengertian pegawai
Menurut Soedaryono dalam bukunya “Tata Laksana Kantor” bahwa:
“Pegawai atau karyawan adalah golongan masyarakat, yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah, maupun kesatuan kerja swasta.” ( 6 : 42 )
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(pasal 1 ayat 1 UU 43/1999 perubahan uu 8/1974)

syarat agar seseorang dapat disebut sbg pegawai adl:telah diangkat(memiliki sk), adatugas, ada hak dan kewajiban(hak:mendapatkan kes4an u/ mengembangkan diri,kewajiban:melaksanakan tugas dan mematuhi peraturan )

4 unsur dari Definisi

  • Memenuhi syarat tertentu.

    syarat untuk menjadi pegawai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berupa usia, indeks prestasi kumulatif, dan lain-lain.

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

    diangkat oleh kepala instansi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan yang mencantumkan pangkat dan golongannya.

  • Diserahi tugas.

    yaitu untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada dalam HAN otonom.

  • Digaji.

    penggajian ini berlaku secara nasional.



jadi:
administrasi kepegawaian negara adl:suatu kecakapan atau seni dalam memilih pegawai baru serta menggunakan pegawai-pegawai lama yg bersangkutan u/mencapai suatu tujuan organisasi secara efisien.
Aspek administrasi kepegawaian adl ; seni dalam memilih pegawai baru serta mempekerjakan pegawai-pegawai lama...

(Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan yang maksimum (Felix A. Nigro,1963:36).

PAUL PIGOR:

  • Administrasi kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin.

THE LIANG GIE:

  • Administrasi kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian.


pekerjaan sbg pegawai itu bersifat dinamis,senantiasa mengalami perubahan.oleh karena itu,perlu adanya pelatihan pegawai u/meningkatkan wawasan pengetahuan dan teknologi pegawai shg pegawai memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang mereka lakukan.

PRINSIP KEPEGAWAIAN

  • PRINSIP KEMANUSIAAN – bawahan harus dilihat sebagai manusia bukan objek
  • PRINSIP KESATUAN ARAH
  • PRINSIP KESATUAN TUJUAN
  • PRINSIP KESATUAN KOMANDO
  • PRINSIP WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
  • PRINSIP DEMOKRASI
  • PRINSIP EQUAL PAY FOR EQUAL WORK
  • PRINSIP THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE
  • PRINSIP KOMUNIKASI YANG SEIMBANG
  • PRINSIP EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS KERJA


TUGAS
1.definisi pegawai Negeri sesuai uu pokok kepegawaian no.43/1999 adalah
>> warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999

2.definisi pegawai negeri menurut seorang ahli adalah
>> menurut A.W Widjaja pegawai adl tenaga kerja manusia jasmaniah maupun rohaniah yang senantiasa dibutuhkan dan mjd salah satu modal pokok dlm usaha kerjasama untuk mencapai 7an organisasi.
>> menurut musanef pegawai adl org2 yg melakukan pekerjaan dgn mendapat imbalan jasa dan tunjangan dari pemerintah atau badan swasta.
>>a.w widjaja:::pegawai adl orang2 yg dikerjakan dlm suatu badan tertentu,baik dilembaga pemerintah maupun dlm badan2 usaha
>>musanef:::merek yg secra langsung digerakkan o seorang manajer u bertindak sbg pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan sehingga menghasilkan karya2 yang diharapkan dalam usaha pencapaian tujuan organisasi yg telah ditetapkan.


ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA II

PENGERTIAN ADMINISTRASI

>>secara ETIMOLOGI
menurut Suwarno Handayaningrat, 1988: 2 yaitu administrasi juga berasal dari bahasa Belanda, yaitu administratie yang meliputi kegiatan
catat mencatat, surat menyurat, pembukaan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya
yang bersifat teknis ketatausahaan (clrecical work)

>>secara SEMPIT
unsur2 adm yg meliputi pencatatan,pembukuan,pengarsipan,ketik mengetik dll

>>secara LUAS
The Liang Gie (1980) menyatakan bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu bentuk kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Sondang P.Siagian (dalam Filsafat Administrasi) berpendapat bahwa administrasi merupakan
keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

jadi unsur2 utama ADMINISTRASI yaitu:
  1. adanya kerja sama antara 2 orang atau lebih
  2. adanya wadah/organisasi
  3. adanya tujuan yg ingin dicapai

JENIS PEGAWAI NEGERI

  • Pegawai Negeri terdiri dari :

    a. Pegawai Negeri Sipil

    b. Anggota Tentara Nasional Indonesia

    c. Anggota Kepolisian Negara Republik

    Indonesia

    2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

    Pegawai Negeri Sipil Pusat,

Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.


    Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.

    3) Pegawai Negeri sebagaimna dimaksud pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap

Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.

PERANAN PNS

krn PNS mpk abdi negara dan masy yang membri pelayanan sesuai tugas dan fungsinya masing2,berlaku professional,jujur,adil,efesien,efektif,transparan dan akuntable untuk menghindari terjadinya KKn dan menciptakn Good Government.

KEWAJIBAN PNS

1.Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan tugas dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.Setiap Pegawai Negeri harus mengutamakan kepentingan negara drpd kep pribadi / golongan
3
.Setiap Pegawai Negeri harus menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara
4
.Setiap Pegawai Negeri harus melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab dan mematuhi sumpah dan janjinya.

HAK PNS

1.Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya
2.
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh tunjangan
3.
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti (PP No 24/1976)
    • Cuti Tahunan
    • Cuti Besar
    • Cuti Sakit
    • Cuti Bersalin
    • Cuti Karena Alasan Penting
    • Cuti di Luar Tanggungan Negara
4.Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun

TUGAS

1.4 jenis pegawai pusat yg bertugas dikabupaten barru


Rabu, 22 September 2010

STIA ALGAZALI SEMESTER V(LIMA)

SENIN:
>ETIKA ADM NEGARA (Hj.St.Aisyah Majid)
>PENGEMBANGAN ORGANISASI (Andi Tenriningsi Pieter )


SELASA:
>SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (Drs.H.Abd.Khalik Razak M.Si)
>METODE PENELITIAN SOSIAL ( Lukman & Surasno Taliki)

RABU:
>PERILAKU ORGANISASI (Drs.Adsyam Mappasoko M.Si)
>ADM KEPEGAWAIAN NEGARA (Abu Bakar S.Sos M.si)