INDAHNYA MENJADI SEORANG MAHASISWA

Rabu, 20 Oktober 2010

tugas

PNS

TNI

POLRI

Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Tamtama: AD.AU : Prajurit Kepala, Prajurit Satu, Prajurit Dua; AL : Kelasi Kepala, Kelasi Satu, Kelasi Dua

Tamtama kepala:

AD,AU,AL:kopral kepala,kopral satu,kopral dua

Tamtama: Bhayangkara Kepala, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Dua

Tamtama Kepala: Ajun Brigadir Polisi, Ajun Brigadir Polisi Satu,Ajun Brigadir Polisi Dua

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Bintara: AD.AL.AU: Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, Sersan Dua

Bintara Tinggi:AD,AU,AL:

Pembantu Letnan Satu,Pembantu Letnan Dua

Bintara: Brigadir Kepala, Brigadir polisi, Brigadir Satu, Brigadir Dua

Bintara Tinggi: Ajun Inspektur polisi Satu, Ajun Inspektur polisi Dua

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Perwira Pertama:AD,AL,AU:kapten,letnan satu,letnan dua

Perwira Menengah :AD,AU,AL:kolonel,letnan colonel,mayor

Perwira Pertama: Ajun Komisaris polisi, Inspektur polisi Satu, Inspektur polisi Dua

Perwira Menengah: Komisaris Besar Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Polisi

Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Perwira Tinggi/pati: AD, : Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, Brigadir Jenderal ; AL : Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Laksamana Pertama; AU : Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, Marsekal Pertama

Perwira Tinggi: Jenderal polisi, Komisaris Jenderal polisi, Inspektur Jenderal polisi, Brigadir Jenderal polisi

STRUKTUR KEPANGKATAN

Struktur Golongan dan Pangkat TNI/POLRI:

PERWIRA TINGGI

AD, : Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, Brigadir Jenderal ; AL : Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Laksamana Pertama; AU : Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, Marsekal Pertama; POLRIlink title Jenderal, Komisaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Brigadir Jenderal

PERWIRA MENENGAH

AD.AL.AU: Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor; POLRI : Komisaris Besar, Ajun Komisaris Besar, Komisaris


PERWIRA PERTAMA

AD.AL.AU: Kapten, Letnan Satu, Letnan Dua ; POLRI : Ajun Komsaris, Inspektur Satu, Inspektur Dua


BINTARA

AD.AL.AU: Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, Sersan Dua ; POLRI : Ajun Inspektur Satu, Ajun Inspektur Dua, Brigadir Kepala, Brigadir, Brigadir Satu, Brigadir Dua


TAMTAMA

AD.AU : Prajurit Kepala, Prajurit Satu, Prajurit Dua; AL : Kelasi Kepala, Kelasi Satu, Kelasi Dua ; POLRI : Bhayangkara Kepala, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Dua

Urutan Kepangkatan TNI – POLRI – PNS


Urutan Kepangkatan TNI

Nama Pangkat

Singkatan

Simbol

Letak

PERWIRA TINGGI

Jenderal Besar *)


Pundak

Jenderal **)

Jend.

Letnan Jenderal **)

Letjen

Mayor Jenderal **)

Mayjen

Brigadir Jenderal **)

Brigjen

PERWIRA MENENGAH

Kolonel

Kol.

Pundak

Letnan Kolonel

Letkol

Mayor

May.

PERWIRA PERTAMA

Kapten

Kapt.

Pundak

Letnan Satu

Lettu

Letnan Dua

Letda

BINTARA TINGGI

Pembantu Letnan Satu

Peltu

Pundak

Pembantu Letnan Dua

Pelda

BINTARA

Sersan Mayor

Serma

Lengan

Sersan Kepala

Serka

Sersan Satu

Sertu

Sersan Dua

Serda

TAMTAMA

Kopral Kepala

Kopka

Lengan

Kopral Satu

Koptu

Kopral Dua

Kopda

Prajurit Kepala

Praka

Prajurit Satu

Pratu

Prajurit Dua

Prada

*) Di Indonesia hanya ada tiga Jendral besar yang tercatat dalam sejarah yaitu Jendral Besar Soedirman, Soeharto dan A.H. Nasution

**) Perbedaan dengan TNI AL dan AU yaitu :

TNI AD

TNI AL

TNI AU

Jenderal Besar

Laksamana Besar

Marsekal Besar

Jenderal

Laksamana Laut

Marsekal

Letnan Jenderal

Laksamana Madya

Marsekal Madya

Mayor Jenderal

Laksamana Muda

Marsekal Muda

Brigadir Jenderal

Laksamana Pertama

Marsekal Pertama

Urutan Kepangkatan POLRI

Nama Pangkat

Singkatan

Simbol

Letak

PERWIRA TINGGI



Pundak

Jenderal Polisi

Jend. Pol

Komisaris Jendral Polisi

Komjen Pol

Inspektur Jenderal Polisi

Irjen Pol

Brigadir Jenderal Polisi

Brigjen Pol

PERWIRA MENENGAH

Komisaris Besar Polisi

Kombes Pol

Pundak

Ajun Komisaris Besar Polisi

AKBP

Komisaris Polisi

Kompol

PERWIRA PERTAMA

Ajun Komisaris Polisi

AKP

Pundak

Inspektur Polisi Satu

Iptu

Inspektur Polisi Dua

Ipda

BINTARA TINGGI

Ajun Inspektur Polisi Satu

Aiptu

Pundak

Ajun Inspektur Polisi Dua

Aipda

BINTARA

Brigadir Polisi Kepala

Bripka

Pundak

Brigadir Polisi

Brippol

Brigadir Polisi Satu

Briptu

Brigadir Polisi Dua

Bripda

TAMTAMA

Ajun Brigadir Polisi

Abrippol

Pundak

Ajun Brigadir Polisi Satu

Abriptu

Ajun Brigadir Polisi Dua

Abripda

Bhayangkara Kepala

Bharaka

Bhayangkara Satu

Bharatu

Bhayangkara Dua

Bharada

Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS

Nama Pangkat

Golongan

Ruang

GOLONGAN IV

Pembina Utama

IV

e

Pembina Utama Madya

IV

d

Pembina Utama Muda

IV

c

Pembina Tingkat I

IV

b

Pembina

IV

a

GOLONGAN III

Penata Tingkat I

III

d

Penata

III

c

Penata Muda Tingkat I

III

b

Penata Muda

III

a

GOLONGAN II

Pengatur Tingkat I

II

d

Pengatur

II

c

Pengatur Muda Tingkat I

II

b

Pengatur Muda

II

a

GOLONGAN I

Juru Tingkat I

I

d

Juru

I

c

Juru Muda Tingkat I

I

b

Juru Muda

I

a



Rabu, 06 Oktober 2010

PP No.11 tahun 2002 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan bertanggung jawab, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6

(1) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :

a. warga negara Indonesia;

b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;

f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

g. berkelakuan baik;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan

j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

(2) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif."

2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut.

(4) Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah :

a. Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;

b. Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;

c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;

d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;

e. Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;

f. Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV;

g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara,

h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3).

(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

(6) Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan."

3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11 A

Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil."

4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 13

(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :

a. selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara;

b. selama menjadi Pejabat Negara;

c. selama menjalankan tugas pemerintahan;

d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau

e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.

(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun."

5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 17

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.

(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Tim Penguji Kesehatan."

6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 18

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila :

a. mengajukan permohonan berhenti;

b. tidak memenuhi syarat kesehatan;

c. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;

d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksana-kan tugas;

e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;

f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

g. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;

h. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;

i. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan j, diberhentikan dengan hormat.

(3) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, dan h, diberhentikan tidak dengan hormat.

(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dan i, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 31