INDAHNYA MENJADI SEORANG MAHASISWA

Selasa, 30 November 2010

konsultan pajak

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KONSULTAN PAJAK “KARYA ARTHA BHAKTI GRUP

Sistem informasi pada dasarnya merupakan serangkaian prosedur untuk memproses data menjadi informasi dan mendistribusikannya kepada para pemakai (Indrajit, 2001; Hall, 2001; Alter,1992). Lebih lanjut Hall (2001) dan McLeod dan Schell (2001) mengklasifikasikan sistem informasi menjadi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Sedangkan McLeod dan Schell (2001) menggunakan istilah sistem informasi berbasis komputer (computerbased information system/CBIS). sistem informasi manajemen (SIM) sendiri adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyajikan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi.

Self assessment system yang diterapkan dalam perpajakan di Indonesia menuntut wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Dengan sistem ini, di satu sisi masyarakat dipercaya untuk menghitung pajaknya sendiri, namun di sini lain hal ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan oleh masyarakat karena rumitnya dalam memahami peraturan perpajakan yang beragam dan cepatnya pembaharuan yang terjadi dalam peraturan perpajakan.

Karenanya, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar, wajib pajak membutuhkan konsultan pajak, baik untuk sekadar konsultasi maupun untuk menyerahkan perhitungan keuangan guna memenuhi kriteria perpajakan. Peran ini menjadikan konsultan pajak sebagai middle man atau perantara antara wajib pajak dengan pemerintah. Selaku pihak yang menguasai hukum perpajakan, konsultan pajak bertugas membantu permasalahan wajib pajak yang dihadapi wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka perusahaan membutuhkan konsultan pajak yang bertugas mengupayakan semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk tidak menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.Dan dengan itu perusahaan harus berkonsultasi dengan konsultan bisnis untuk memulai bisnisnya dan mengandalkan konsultan akutansi untuk mengatur keuangan perusahan sehingga dapat menghindari kasus penggelapan pajak.

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak,oleh karena itu perusahaan jasa konsultan untuk menghindari penggelapan pajak.Maka sebuah perusahan memerlukan konsultan keuangan untuk mengatur keuangan perusahaan.Contoh kasus penggelapan pajak : (1) Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya. (2) Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif; (3) Transaksi export fiktif, dan (4) Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan.

Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.

Apakah Anda merupakan salah satu dari wajib pajak yang sedang menghadapi persoalan pajak dan Anda membutuhkan orang yang berpengalaman? Apakah Anda harus mengambil keputusan bisnis dan membutuhkan orang yang mengetahui implikasi perpajakan dari transaksi tersebut ? Anda membutuhkan orang yang dapat membantu dalam prosedur dan formalitas perpajakan ? Anda mendirikan perusahaan di Indonesia dan membutuhkan profesional untuk menangani pemenuhan kewajiban perpajakan ?

Beberapa alasan melibatkan konsultan pajak. Nilai tambah yang dimiliki oleh Konsultan Pajak adalah Pengetahuan Perpajakan Indonesia & Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Konsultan pajak menelaah dan merencanakan perpajakan dan membantu selangkah lebih maju dengan solusi yang cepat dan tepat, serta membantu dalam proses implementasinya. Dalam memberikan saran, Konsultan Pajak tidak hanya tertuju pada solusi perpajakan yang optimal tetapi juga mempertimbangkan tujuan bisnis yang akan dicapai dan segi hukumnya.

Konsultan Pajak memiliki pengetahuan & pengalaman dalam mempersiapkan SPT. Konsultan Pajak juga dapat membantu secara profesional dalam mempersiapkan SPT Masa & Tahunan dan membantu dalam proses Penyusunan Laporan Keuangan dan kami memiliki pengalaman dengan perijinan perpajakan, dan kami berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan memberikan pelatihan pajak. Jasa-jasa yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

JASA PERPAJAKAN

1.Penyusunan Sistem dan Prosedur perpajakan, yaitu Merupakan jasa penyusunan sistem dan prosedur perpajakan untuk perusahaan yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga diharapkan dapat dijadikan pedoman operasional perusahaan. 2.Perencanaaan Manajemen Perpajakan, yaitu Merupakan jasa penyusunan perencanaan perpajakan dalam rangka meningkatkan efisiensi kewajiban perpajakan perusahaan, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak, menjamin perolehan pengembalian pajak, penyusunan anggaran pajak, dan sebagainya. 3.Review Perpajakan, yaitu Merupakan jasa review kepatuhan perpajakan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, identifikasi potensi kewajiban pajak dan langkahlangkah yang diperlukan dalam rangka efisiensi kewajiban pajak tersebut. 4.Asistensi Pemeriksaan Pajak,yaitu Merupakan jasa pendamping atas pemeriksaan yang dilakukan kantor pajak terhadap laporan keuangan perusahaan. Disini kami membantu dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan, mewakili klien dalam hubungannya dengan kantor pajak, dan lain sebagainya. 5.TAX Complieance Service,yaitu Merupakan jasa penyusunan dan pengadministrasian SPT Tahunan, SPT Masa, SSP, serta pembayaran dan pelaporan kekantor pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 6.Asistensi Kasus Perpajakan, yaitu Merupakan jasa asistensi dan pendampingan bagi perusahaan dalam menghadapi kasus perpajakan yang sifatnya khusus seperti pengajuan keberatan, restitusi, dan sebagainya. 7.Administrasi Perpajakan, yaitu Merupakan jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pengurusan NPWP, pengurusan Sentralisasi PPN, pengurusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing atau dengan bahasa asing dan sebagainya.

JASA AKUNTANSI

1.Accounting Service, Merupakan jasa outsourcing tenaga akuntansi atau pembukuan. 2.Kompilasi, Merupakan jasa penyusunan laporan keuangan perusahaan berdasarkan bukti-bukti transaksi. Output dari jasa ini berupa jurnal, buku besar(ledger) dan laporan keuangan.

JASA KONSULTAN KEUANGAN

1. Manajemen Keuangan, Jasa ini mencakup sistem informasi manajemen keuangan, manajemen dana, analisa keuangan, pengembangan kebijakan resiko manajemen dan pengendalian capital expenditure. 2. Manajemen Perusahaan, Jasa ini mencakup perencanaan strategis, penyusunan struktur organisasi, pengembangan bisnis, peningkatan laba, review efisiensi dan efektivitas perusahaan. 3. Jasa Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan, Kompilasi laporan keuangan perusahaan adalah jasa penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, berdasarkan dokumen, catatan, dan informasi keuangan lainnya yang diberikan perusahaan. 4. Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa review atas laporan keuangan yang disajikan perusahaan dilaksanakan dengan permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar yang menandai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 5. Jasa Audit Laporan Keuangan (General Audit), Jasa audit laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tujuan untuk mendapatkan pernyataan pendapat mengenai kewajaran dalam semua hal yang material posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. 6. Jasa audit Khusus (Special Audit),Jasa audit khusus adalah pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jenis jasa ini dapat berupa pos-pos tertentu dari laporan keuangan, audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi kompehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. 7. Jasa Astestasi, Jasa ini diberikan untuk menguji keandalan suatu pernyataan (asersi) yang dimuat dalam laporan yang dikeluarkan dan menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan atau pihak lain.

Jadi, perlunya manajemen konsultan pajak (tax management) untuk memberikan konsultasi pengelolaan hak dan kewajiban pajak secara benar sehingga jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar