INDAHNYA MENJADI SEORANG MAHASISWA

Selasa, 30 November 2010

pp 101/2000 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 101 TAHUN 2000

TENTANG

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN

PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan

kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki

kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan;

b. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi

tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan

kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan

pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan

Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai

Negeri Sipil secara menyeluruh;

c. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada

kompetensi jabatan;

d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu mengatur kembali

ketentuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil,

sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3390);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran

Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran

Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut

Diklat adalah proses penyelenggaraan mengajar dalam rangka meningkatkan

kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya CPNS adalah Warga Negara Indonesia

yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun

1999.

4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan

hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.

5. Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian

Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara,

Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden,

Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan

Bupati/Walikota.

6. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan

Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan

dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan

Diklat.

7. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga

Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan,

koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.

8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung

jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

9. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang

berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar

dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.

10. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Lembaga Pemerintah Non

Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan

Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat.

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT

Pasal 2

Diklat bertujuan :

a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat

melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dnn

etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

b. meneiptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat

persatuan dan kesatuan bangsa;

c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan,

pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;

d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas

pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Pasal 3

Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan

persyaratan jabatan masing-masing.

BAB III

JENIS DAN JENJANG DIKLAT

Pasal 4

Jenis Diklat terdiri dari :

a. Diklat Prajabatan;

b. Diklat Dalam Jabatan.

Pasal 5

(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.

(2) Diklat Prajabatan terdiri dari :

a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;

b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;

c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

Pasal 6

(1) CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua)

tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

(2) CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Pasal 7

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka

pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan

dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya

organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan

masyarakat.

Pasal 8

(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan,

keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan

pembangunan dengan sebaik-baiknya.

(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:

a. Diklat Kepemimpinan;

b. Diklat Fungsional;

c. Diklat Teknis.

Pasal 9

Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai

persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang

jabatan struktural.

Pasal 10

Diklatpim terdiri dari :

a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;

b. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Strukt11ral Eselon III ;

c. Dikaltpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;

d. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.

Pasal 11

(1) Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai

dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.

(2) Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan

Fungsional yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang

diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.

(2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara

berjenjang.

(3) Jenis dan Jenjang Diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

BAB IV

PESERTA DIKLAT

Pasal 13

Peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS.

Pasal 14

(1) Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural.

(2) PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti

Diklatpim Tingkat di bawahnya.

Pasal 15

Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan

Fungsional tertentu.

Pasal 16

Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis

dalam pelaksanaan tugasnya.

BAB V

KURIKULUM DAN METODE DIKLAT

Pasal 17

(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan.

(2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan

pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli

lain.

(3) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

(5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 18

Metode Diklat disusun sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa.

BAB VI

TENAGA KEDIKLATAN

Pasal 19

Tenaga kediklatan terdiri dari:

a. Widyaiswara;

b. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;

c. Tenaga kediklatan lainnya.

BAB VII

SARANA DAN PRASARANA DIKLA T

Pasal20

(1) Sarana dan prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta

Diklat.

(2) Instansi Pembina menetapkan standar kelengkapan sarana dan prasarana Diklat.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN DIKLAT

Pasal 21

(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal.

(2) Penyelenggaraan Diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka.

(3) Penyelenggaraan Diklat Secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam

bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

Pasal 22

(1) Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.

(2) Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, dan Diklatpim Tingkat II dilaksanakan

oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.

(3) Diklatpim Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

(4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh lembaga Diklat yang

terakreditasi.

BAB IX

PEMBIAYAAN DIKLAT

Pasal 23

Pembiayaaa Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.

BAB X

PENGENDALIAN DIKLAT

Pasal 24

Instansi Pengendali bertugas melakukan:

a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;

b. pengawasan standar kompetensi jabatan;

c. pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.

Pasal 25

Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik

tentang kesesuaian antara penempatan lulusan dengan jenis Diklat yang telah diikuti serta

melaporkan hasilnya kepada Instansi Pengendali.

BAB XI

PEMBNAAN DIKLAT

Pasal 26

(1) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan.

(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:

a. penyusunan pedoman Diklat;

b. bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat;

c. bimbingan dalam Penyelenggaraan Diklat;

d. standarisasi dan akreditasi Diklat;

e. standarisasi dan akreditasi widyaiswara;

f. Pengembangan sistem informasi Diklat;

g. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat;

h. pemberian bantuan teknis melalui konsultansi, bimbingan di tempat kerja, kerja

sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.

Pasal 27

Pejabat pembina kepegawaian melakukan :

a. identifikasi kebutuhan Diklat untuk menentukan jenis Diklat yang sesuai dengan

kebutuhan instansinya;

b. evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian Diklat dengan kompetensi jabatan serta

melaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina.

Pasal 28

(1) Pembinaan Diklat fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional

dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina.

(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a. penyusunan pedoman Diklat;

b. pengembangan kurikulum Diklat;

c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;

d. evaluasi Diklat.

Pasal 29

(1) Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan

berkoordinasi dengan Instansi Pembina.

(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a. penyusunan pedoman Diklat;

b. pengembangan kurikulum Diklat;

c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;

d. evaluasi DikIat.

BAB XII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

Dalam rangka penyamaan visi, misi, dan strategi tentang kebijaksanaan nasional bagi

pejabat karier yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Pejabat Politik,

diselenggarakan program Pengembangan Eksekutif Nasional (PEN) oleh Instansi

Pembina.

Pasal 31

(1) Diklat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diikuti pula oleh Pejabat

pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan peserta tamu dari negara-negara sahabat

yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan PNS dalam Diklat yang diselenggarakan di luar

Instansi atau di luar negeri diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini

mulai diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

sebelumnya.

(2) Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum

diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut :

a. Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;

b. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III;

c. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II;

d. Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I.

(3) Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah

mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat I.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur

oleh Instansi Pengendali, Instansi Pembina, dan Instansi Penyelenggara secara sendirisendiri

atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14

Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan

peraturan perundang- undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 198 .

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 101 TAHUN 2000

TENTANG

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN

PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dlm seluruh tumpah darah

Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan

bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, PNS sebagai unsur utama sumber

daya manusia aparatur negara mempunyai peran yang sangat strategis dalam

mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.

Adapun sosok PNS yang diharapkan dalam upaya perjuangan mencapai tujuan

nasional adalah PNS yang memiliki kompetensi penuh kesetiaan dan ketaatan kepada

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

proresional, berbudi pekerti luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung

jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara di dalam

negara hukum yang demokratis.

Untuk membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas, diperlukan Diklat yang

mengarah pada :

a. peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan

masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air;

b. peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;

c. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan

dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja

dan organisasinya.

Dasar pemikiran kebijaksanaan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah

ini adalah sebagai berikut :

a. diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS;

b. diklat mempunyai kerkaitan dengan pengembangan kurier PNS;

c. sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan,

penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat;

d. diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan

yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan

dan staf.

Diklat meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan

yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang

mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,

transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan

dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki

oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan

dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat

diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan

Instansi Pengendali.

Pasal 10

Penyelenggaraan Diklatpim untuk setiap tingkat jabatan struktural disesuaikan, dengan

formasi jabatan struktural dan rencana pengisian jabatan/mutasi jabatan struktural pada

instansi masing-masing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 11

Ayat(1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Kompetensi teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk

pelaksanaan tugas masing-masing. Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan

kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat Teknis yang berkaitan dengan persyaratan

kompetensi jabatan masing-masing.

PNS yang perlu mengikuti Diklat Teknis adalah PNS yang telah dievaluasi oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan Baperjakat dan Tim Seleksi

Diklat Instansi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

PNS yang akan mengikuti Diklatpim ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

dengan memperhatikan pertimbangan Baperjakat dan Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi

yang didasarkan pada peta jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan.

Setiap instansi memberikan prioritas kepada PNS yang telah menduduki jabatan

struktural lintuk menjadi peserta Diklatpim. Komposisi peserta Diklatpim antara yang

sudah dan yang belum menduduki jabatan struktural diatur dalam pedoman yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15

Yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional tertentu, adalah jabatan-jabatan fungsional

sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

PNS yang perlu mengikuti Diklat Flingsional adalah PNS yang telah di evaluasi oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan Baperjakat dan Tim

Seleksi Diklat Instansi.

PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan fungsional tertentu dapat

diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan

Instansi Pengendali.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (l)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan unsur ahli lain adalah para pakar yang mempunyai kompetensi

yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum Diklat yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 18

Mengingat peserta Diklat telah memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman kerja

tertentu maka digunakan metode Diklat Bagi Orang Dewasa yang :

1. sesuai dengan kebutuhan praktis dan pengembangan diri peserta;

2. bersifat interaktif antara peserta dengan widyaiswara dan antar peserta;

3. berlangsung dalam suasana belajar yang bebas, dinamis, dan fleksibel.

Pasal 19

Huruf a

Cukur jelas

Huruf b

Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat

instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola secara langsung program diklat.

Huruf c

Yang dimaksud dengan tenaga kediklatan lainnya adalah pejabat atau seseorang yang

bukan Widyaiswara, bukan pengelola Lembaga Diklat Pemerintah tetapi karena keahlian,

kemampuan, atau kedudukannya diikutsertakan dalam kegiatan peneapaian tujuan Diklat.

Contoh: Si Bambang seorang Kepala Biro yang ditugasi mengajar pada Diklat Prajabatan

disebut tenaga kediklatan lainnya.

Pasal 20

Ayat (l)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud standar kelengkapan sarana dan prasarana Diklat adalah persyaratan

minimal yang menyangkut kualitas dan kuantitas fasilitas dan peralatan Diklat sesuai

dengan kriteria yang ditentukan dalam persyaratan akreditasi Diklat.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pelatihan dengan sistem jarak jauh, dilakukan untuk menjangkau peserta di tempat yang

jauh dari penyelenggara Diklat yang pelaksanaannya melalui proses belajar mandiri dan

tutorial serta menggunakan berbagai media komunikasi.

Pasal 22

Akreditasi terhadap lembaga diklat dimaksudkan sebagai upaya standardisasi kualitas

penyelenggaraan Diklat PNS.

Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi adalah Unit Penyelenggara Diklat

Pemerintah yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk

menyelenggarakan suatu Diklat tertentu. Untuk memberikan akreditasi tersebut lnstansi

Pembina membentuk Tim Akreditasi yang terdiri dari lnstansi Pembina dan Instansi yang

bersangkutan.

Lembaga Diklat swasta yang terakreditasi dapat menyelenggarakan Diklat Fungsional

dan/atau Diklat Teknis tertentu.

Pasal 23

Anggaran Belanja Diklat bersumber dari Anggaran BeJanja Rutin dan Anggaran Belanja

Pembangunan instansi masing-masing.

Pasal 24

Untuk mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi jabatan, Instansi Pengendali

membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan yang terdiri dari InstanSi Pengendali dan

instansi yang bersangkutan.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Huruf a

Identifikasi kebutuhan diklat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian bersama

dengan pejabat lembaga Diklat instansi yang bersangkutan.

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Yang dimaksud pejabat politik dalam ketentuan ini antara lain Menteri, Gubernur, dan

Bupati/Walikota.

Penyamaan persepsi antara pejabat politik dan pejabat struktural eselon I penting untuk

mewujudkan kesesuaian dan keterpaduan, serta menghindari terjadinya perbedaan

penafsiran dan implementasi dari kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.

Pasal 31

Ayat (1)

Pejabat BUMN dan BUMD adalah bagian dari aparatur perekonomian negara yang perlu

memahami visi, misi, strategi, dan kebijaksanaan nasional agar dapat menyelaraskan

perannya dengan aparatur negara secara keseluruhan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan di luar instansi adalah di luar instansi tempat peserta bekerja atau

bertugas.

Yang dimaksud dengan Diklat luar negeri tidak temasuk seminar, konferensi, dan sekolah

atau pendidikan tinggi.

Pasal 32

Penyelenggaraan Diklat ADUM, SPAMA, SPAMEN, dan SPATI yang sedang

berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 dan ketentuan- ketentuan

pelaksanaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar