INDAHNYA MENJADI SEORANG MAHASISWA

Minggu, 05 Desember 2010

pelayanan pns

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Pelayanan publik di Indonesia masih mengadopsi pola-pola penjajahan di mana pegawai pemerintah dianggap harus dilayani bukan melayani kepentingan warganya. Konsepsi budaya ini perlu diubah sedemikian rupa sehingga tidak memengaruhi pelayanan terhadap masyarakat. Pegawai pemerintah tidak sepatutnya berpautan kepada kekuasaan tetapi pada asas-asas pelayanan yang memang perlu dijalankan oleh setiap pejabat publik baik di tingkat struktural, fungsional, atau eselon. Pelayanan prima sebagai salah satu bentuk proses pelayanan melibatkan berbagai macam faktor dan indikator.

Eko Prasojo (2009) menuliskan tiga aspek yang memengaruhi budaya kekuasaan di organisasi pemerintah saat ini. Pertama, budaya panjang kolonialisme dan penjajahan sehingga mental bangsa menjadi terbawa-bawa. Kedua, kooptasi birokrasi oleh partai politik yang menyebabkan birokrasi sebagai mesin politik yang tidak netral dan tidak profesional. Ketiga, pola pendidikan kepamongprajaan, pola budaya dan pelatihan yang berbasiskan kemiliteran (yang memang harus melayani pimpinan tertinggi) menyebabkan pola pelatihan dan budaya menjadi berkaitan di mana budaya militer dengan prinsip-prinsip pola kepemimpinan yang rapat harus menghadapi perbedaan-perbedaan keinginan masyarakat.

Rasio antara PNS dan jumlah penduduk di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Di Indonesia, satu PNS melayani tujuh orang. Sementara di negara lain di ASEAN, satu pegawai pemerintah melayani 2-4 orang. Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan gaji mereka. Dengan sistem remunerasi yang sudah diperbaiki, sistem berikutnya yang harus ditingkatkan adalah rekrutmen yang berdasarkan kualitas sumber daya manusianya, bukan berdasarkan prinsip-prinsip kroni.

Rasio pelayanan terhadap tujuh orang untuk satu orang PNS ini menyebabkan pelayanan menjadi lama, ekonomi tinggi, dan pelayanan tidak akan maksimal. Rasio ini perlu diperjelas kembali dengan menambah dan meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan ini perlu dibuat secara transparan dan akuntabel di mana prinsip-prinsip yang diterapkan adalah dengan menggunakan kriteria-kriteria yang diterapkan oleh Bank Dunia tentang tata pemerintahan yang baik yang mencakup partisipasi, supremasi hukum, transparansi, responsif (tanggap), membangun konsensus, kesamaan (hak dan kewajiban), efektif dan efisien, bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat, serta memiliki visi dan strategi pelayanan yang luas dan jauh ke depan.

B.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan gambaran dan latar belakang masalah di atas, maka

dirumuskan permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut:

“Bagaimanakah cara mengoptimalkan/meningkatkan pelayanan PNS?”

Bab ii

Pembahasan

Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara manapun

mempunyai tiga peran yang serupa. Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan

perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengemban tugas ini,

netralitas PNS sangat diperlukan. Kedua, melakukan fungsi manajemen

pelayanan publik. Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah

seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS. Apabila

tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada

masyarakat, sehingga desentralisasi dan otonomi terpusat pada pemerintah

kabupaten dan pemerintah kota, maka PNS pada daerah-daerah tersebut

1

2

mengerti benar keinginan dan harapan masyarakat setempat. Ketiga, PNS

harus mampu mengelola pemerintahan. Artinya pelayanan pada pemerintah

merupakan fungsi utama PNS. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah

harus dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat

dilaksanakan dan disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.

Dalam hubungan ini maka manajemen dan administrasi PNS harus dilakukan

secara terpusat, meskipun fungsi-fungsi pemerintahan lain telah diserahkan

kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten dalam rangka otonomi

daerah yang diberlakukan saat ini.1

.

Sebagaimana

kita

ketahui,

bahwa

untuk

mewujudkan

suatu

pemerintahan negara yang adil dan makmur serta mampu menjamin

masyarakatnya hidup dalam suasana yang harmonis, damai, tenteram, dan

sejahtera, maka penyelenggaraan pemerintahannya haruslah dilaksanakan

dengan sungguh-sungguh, tegas, jujur, dan konsekwen. Oleh karena itu para

pelaksana penyelenggaraan pemerintahan tersebut harus terdiri dari SDM

yang

pemerintahan yang dipercayakan kepadanya.

Pelayanan Sebagai Orientasi PNS

Birokrasi mengandung pengertian adanya pengaturan agar sumber daya yang ada dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Birokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Weber merupakan sistem dalam, organisasi. Sebagai sebuah sistim dalam organisasi birokrasi haruslah diatur secara rasional, impresonal (kedinasan), bebas prasangka dan tidak memihak.

Dengan pengaturan tersebut diharapkan organisasi akan dapat memanfaatkan sumber daya manusia aparatur secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam konteks seperti yang diuraikan di atas birokrasi sebenarnya bermakna positif. Birokrasi tidak seperti yang dikenal umum seperti saat ini. Birokrasi terlalu sering dimaknai negatif dengan proses yang berbelit-belit, panjang, penuh ketidakpastian, penuh formalitas, feodal dan high cost economy, penghambat investasi dal lain sebagainya.

Birokrasi Indonesa dapat diibaratkan dengan sebuah bangunan yang mempunyai enam pilar utama. Pilar-pilar tersebut adalah individu aparatur, kepemimpinan, struktur dan institusi, sistem dan prosedur, budaya masyarakat dan kesejahteraan. Namun demikian apabila dicermati satu persatu ternyata pilar-pilar tersebut sangat rapuh. Pilar-pilar tersebut tidak cukup kokoh dan tidak akan mampu menopang bagi terciptanya birokrasi yang profesional. Individu aparatur mempunyai beberapa kelemahan mendasar yaitu kurangnya kompetensi, lemahnya internalisasi nilai-nilai dan etos kerja, bekerja lebih banyak berdasarkan perintah daripada inisiatif dan inovasi. Hal ini dapat terjadi karena rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur.

Sistem dan prosedur birokrasi mempunyai kelemahan yang mendasar yaitu kurangnya sistim pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penilaian aparatur yang terukur, sistim karir yang tidak pasti, prosedur mutasi dan promosi yang tidak transparan. Dari aspek struktur dan institusi terdapat kelemahan yang mendasar yaitu struktur yang besar dan kewenangan yang tidak fokus.

Institusi yang yang ada terjadi terjadi tumpang tindih ruang lingkup pekerjaan, kurang koordinasi dan terjadi ego sektoral dan institusi yang tinggi. Sementara itu budaya masyarakat masih bertumpu pada beberapa kebiasaan lama. Misalnya lebih baik berdamai dengan polisi daripada kena tilang. Atau memberi uang sogok agar urusannya dipercepat, tidak mau melaporkan bila ada penyimpangan dan lain-lain.

Setiap organisasi birokrasi dimanapun selalu mempunyai nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman aparatur dalam bekerja. Tata nilai yang ada dalam birokrasi tersebut menjadi acuan ukuran dan standar moral dalam menunaikan hak dan kewajibannya. Pertanyaannya untuk kita sebagai egawai negeri sipil atau sebagai aparatur adalah sebagai berikut. Pertama, apakah nilai-nilai dasar yang harus dianut oleh aparatur yang ada di dalamnya ? Kedua, nilai-nilai dasar apakah yang diajarkan kepada aparatur saat memasuki dunia kerja ? Ketiga, bagaimanakah proses internalisasi nilai-nilai tersebut ke dalam diri aparatur ? Pertanyaan tersebut perlu dijawab bersama-sama karena dalam kondisi perubahan saat ini nilai-nilai dasar tersebut mempunyai peran strategis untuk membangun perilaku dan pola pikir baru aparatur birokrasi.

Nilai-nilai tersebut di atas bila dibandingkan antara nilai lama dan baru adalah sebagai berikut. Nilai-nilai lama meliputi orientasi lokal, bekerja sendiri, orientasi pada teknis, focus pada hasil, reaktif dan pasif, serta orientasi jumlah dan pemenuhan kebutuhan hidup. Sedangkan nilai baru terdiri dari orientasi lokal dan global, aliansi dan jaringan, beroreintasi pada masyarakat/pasar, focus pada nilai tambah, proaktif dan inovatif serta berorientasi pada etika dan profesionalisme.

Berbagai tata nilai sebagaimana dikemukakan di atas dapat dijadikan sebagai dasar dalam pelayanan publik, seharusnya menjadi arah atau orientasi pelaksanaan tugas aparatur birokrasi, sekaligus menjadi indikator kinerja aparatur. Dalam arti sempit pelayanan publik adalah suatu tindakan pemberian barang dan jasa kepada publik atau masyarakat oleh pemerintah dalam rangka tanggungjawabnya kepada publik, baik diberikan secara langsung maupun melalui kemitraan dengan swasta dan masyarakat berdasarkan jenis dan intensitas kebutuhan masyarakat dan pasar. Konsep ini menekankan pada bagaimana pelayanan publik berhasil diberikan melalui suatu delivery system yang sehat. Pelayanan publik ini dapat dilihat sehari-hari di semua bidang. Diantaranya adalah pada bidang transportasi, perpajakan, perijinan, administrasi, kemanan, kesehatan, telekomunikasi, air bersih, transportasi dan sebagainya.

Tujuan pelayanan publik adalah menyediakan barang dan jasa yang terbaik bagi masyarakat. Barang dan jasa yang terbaik adalah yang memenuhi apa yang dijanjikan atau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian pelayanan publik yang terbaik adalah yang memberikan kepuasan terhadap publik, kalau perlu melebihi harapan publik. Dalam arti luas konsep pelayanan publik (publik sevice) identik dengan public administration yaitu berkorban atas nama orang lain dalam mencapai kepentingan publik (Perry, 1989). Dalam konteks ini pelayanan publik lebih dititikberatkan kepada bagaimana elemen-elemen administrasi publik seperti policy making, desain organisasi dan proses manajemen dimanfaatkan untuk mensukseskan pemberian pelayanan publik, dimana pemerintah merupakan pihak provider yang diberi tanggung jawab.

Dalam dunia administrasi publik atau etika pelayanan publik diartikan sebagai filsafat dan profesional standar (kode etik) atau moral atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi dalam pemberian pelayanan publik atau administrator publik (Denhardt, 1998). Berdasarkan konsep dan etika pelayanan publik tersebut, yang dimaksud dengan etika pelayanan publik adalah suatu praktek administrasi publik dan atau pemberian pelayanan publik (delivery system) yang didasarkan atas serangkaian tuntutan perilaku (rules of conduct) atau kode etik yang mengatur hal-hal yang baik yang gharus dilakukan atau sebaliknya yang tidak baik agar dihindarkan.

Dalam pemberian pelayanan publik di Indonesia pelanggaran moral dan etika dapat diamati mulai dari proses kebijakan publik (pengusulan program, proyek dan kegiatan yang tidak didasarkan atas kenyataan) desain organisasi pelayanan publik (pengaturan struktur, formalisasi, dispersi otoritas yang sangat bisa terhadap kepentingan tertentu, proses manajemen pelayanan publik yang penuh rekayasa dan kamuflase (mulai dari perencanaan teknis, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, informasi dan sebagainya). Yang semuanya itu nampak dari bersifat tidak transparan, tidak responsif, tidak akuntabel dan tidak mencerminkan keadilan. Semua kondisi tersebut telah diungkapkan sebagai salah satu penyebab melemahnya pemerintahan kita, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan bila tidak dilakukan upaya yang sistimatis untuk memecahkan masalah tersbut akan berpengaruh pada pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara umum atau pemberian pelayanan umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing. ■

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada masa pra reformasi secara umum pelayanan publik di Indonesia masih mengadopsi pola-pola penjajahan di mana pegawai pemerintah dianggap harus dilayani bukan melayani kepentingan stake holdernya Konsepsi budaya ini perlu diubah sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi Pelayanan terhadap masyarakat maupun swasta. PNS sebagai Pegawai pemerintah tidak sepatutnya berpautan kepada kekuasaan tetapi pada asas-asas Pelayanan yang memang perlu dijalankan oleh setiap pejabat publik baik di tingkat struktural, fungsional, atau eselon. Pelayanan prima sebagai salah satu bentuk proses Pelayanan melibatkan berbagai macam faktor dan indikator.
Paling tidak masih ada tiga aspek yang memengaruhi budaya kekuasaan di organisasi pemerintah saat ini. Pertama, budaya panjang kolonialisme dan penjajahan Belanda dan Jepang, sehingga mental bangsa menjadi terbawa-bawa. Era orde baru telah mengadopsi sistem politik demokratis, namun jiwanya feodalisme, bukan kedaulatan rakyat yang difasilitasi untuk menjadi kebijaksanaan publik melainkan hanya kehendak sekelompok elite, sedangkan rakyat hanya diciptakan sebagai massa mengambang yang dimobilisasi sesuai kehendak penguasa.Kedua, kooptasi birokrasi oleh partai politik yang menyebabkan birokrasi sebagai mesin politik yang tidak netral dan tidak profesional. Ketiga, pola pendidikan kepamongprajaan, dimana pola budaya dan pelatihan yang berbasiskan kemiliteran (yang memang harus melayani pimpinan tertinggi) menyebabkan pola pelatihan dan budaya menjadi berkaitan di mana budaya militer dengan prinsip-prinsip pola kepemimpinan yang rapat harus menghadapi perbedaan-perbedaan keinginan masyarakat.

III. Strategi pengembangan SDM PNS
Peranan SDM semestinya sangat signifikan dalam membangun daya saing daerah dan bisnis. Hal ini beralasan karena dalam prateknya, mutu pelayanan dapat dilihat dari beragam sisi seperti sisi fisik dan non-fisik. Misalnya sisi fisik, pemerintah harus mampu menampilkan mutu potensi daerahnya yang ditawarkan yang sesuai dengan preferensi investor (konsumen dan pelanggan). Disinilah peran SDM dengan dukungan fasilitas,dan perlengkapan mutu menjadi sangat penting. Dari sisi non-fisik, peranan SDM menjadi penting pula ketika pelayanan prima ditunjukkan oleh kehandalan dan komitmen pelayanan dengan segera, akurat, dan memuaskan konsumen dan pelanggan. Misalnya kalau ada stake holder seharusnya para PNS menanggapinya dengan segera melalui tatap muka, telepon, dan internet. Selain itu ketika para PNS sedang melayani langsung para Stekeholder (termasuk investor), konsumen dan pelanggan, mereka harus bersikap sopan, penuh perhatian, empati, dan dapat dipercaya.
Strategi SDM yang bisa diterapkan adalah pengembangan SDM PNS berbasis kompetensi. Pengembangan SDM para pejabat strukural (Eselon IV sampai I) , staf dan Pejabat Fungsional (dokter, widyaiswara, dosen, guru, penyuluh, pengawas, arsiparis, pustakawan dan lain-lain), baik sipil, polisi, militer dalam bentuk bukan hanya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan teknis tetapi juga pengembangan sikap. Sikap yang dibutuhkan adalah berupa daya respon dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi stakeholder. Untuk itu disamping diperlukan diklat bagi aparatur pimpinan dan staf, juga perlu disosialisasikan sikap kritis tentang pentingnya jaminan mutu (Total Quality management) bagi pencapaian kinerja pemerintahan. Setelah tersosialisasi, para PNS pun sampai pada skala UPTD dan Sekretaris Desa dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang Pelayanan prima Kemudian pelatihan dan pengembangan sikap para PNS yang langsung berhadapan dengan para konsumen dan pelanggan menjadi sangat strategis. Termasuk membangun kepribadian PNS dan calon PNS yang hangat dan empati sehingga pelayanan prima dapat terwujud secara efektif. Dengan kata lain mereka harus mampu membangun kepercayaan dan jaminan mutu di kalangan konsumen dan pelanggan (masyarakat dan swasta).
Pada bulan Oktober 2009 yang lalu, rekrutmen aparatur negara telah terlaksana . Penyusunan formasi digodok oleh Badan Kepegawaian Negara.dan BKD .Rekrutmen CPNS baru ini merupakan rencana besar dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah SBY. Formasi yang diperebutkan sebanyak 325.000 kursi, 50.000 lebih diperebutkan di pusat, dan lebih dari 275.000 kursi di daerah. Pelamar jalur umum untuk pusat dan daerah disediakan kuota 236.497 orang, termasuk di dalamnya tenaga honorer dan sekretaris desa.
Pengangkatan besar-besaran ini merupakan salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan (kuantitas) pelayanan prima ke masyarakat. Inti pekerjaan PNS ini adalah berusaha melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip akuntabilitas dan transparansi.
IV. Harapan pelayanan prima sector public ke depan
Calon PNS dari hasil rekrutmen 2009 tersebut paling tidak sudah harus mengikuti Diklat Prajabatan tahun 2010 atau tahun 2011. Mereka diharapkan akan menjadi pengganti PNS-PNS yang akan menginjak usia pensiun ataupun yang mengundurkan diri. Posisi penggantian ini perlu rekrutmen yang mampu siap kerja dalam kondisi yang penuh tekanan. Budaya PNS yang santai dan kurang profesional harus diganti dengan pegawai yang cekatan dan cepat mampu beradaptasi dengan keadaan yang sangat rumit dan kurang jelas. Sehingga dengan kondisi ini, birokrasi dapat membaik terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh stake holder..
Kerangka besar di pemerintah pusat sudah terbentuk untuk memperbaiki pelayan publik ini. Dengan dana Rp 18,1 triliun, bukan sistem dan kelembagaan yang perlu diambil perhatian, akan tetapi hukum (UU Pelayanan Publik ) dan budaya sumberdaya manusia yang unggul dengan kemampuan soft skill yang baik pula Latar belakang akademis merupakan potensi sekaligus menjadi patokan bahwa seorang PNS dapat menjadi baik. Tetapi itu saja tida cukup., dan perlu peningkatan kemampuan soft skill , yang dimaksud adalah komunikasi, negosiasi, disiplin, hati yang bersih, mental pembangun, dan mental melayani (public servant).
Selain itu, berbagai kemampuan di luar pendidikan formal juga sangat penting untuk membangun budaya pelayanan yang lebih membumi yang menjadikan stake holder sebagai tujuan. Sementara itu, proses perubahan dalam manajemen dan organisasi yang dibungkus dalam reformasi birokrasi dan berbagai upaya pengembangan organisasi juga penting dalam mendukung terwujudnya good governance.
Dalam kerangka debirokratisasi perijinan diperlukan peningkatan efisiensi dan efektifitas perijinan dalam memudahkan berinvestasi sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dalam berinvestasi, hal ini akan sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD di daerah, Kebijakan daerah dalam hal ini seharusnya adalah membentuk lembaga penyelenggara pelayanan perijinan satu pintu. Pembentukan lembaga ini ini tidaklah semudah membalikan telapak tangan, karena diperlukan Good will dari pemimpin (baik formal maupun informal) dan pengambil kebijakan publik di Banten simultan dengan ke legowoan dalam penyerahan kewenangan perijinan di SKPD tertentu (dengan menisbikan kepentingan tertentu) dalam perijinan kepada lembaga baru tersebut, yang akan mendorong percepatan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan keterbelakangan, kemiskinan dan memberantas pengangguran,
Debirokratisasi secara simultan dengan pengembangan SDM tersebut Sangat diharapkan akan dapat menjadi lokomotif dan mendorong gerbong panjang peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, khususnya di Provinsi Banten.
V. Penutup
Siapapun rezim yang berkuasa di Provinsi Banten , peranan pemerintah Provinsi Banten dengan segenap aparatur PNS nya pada dasarnya tetap yakni antara lain memberikan pelayanan public (kepada Masyarakat maupun swasta) dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya berlandaskan iman dan taqwa. Visi dan misi Provinsi Banten sangat jelas sebagai welfare province. Inti pekerjaan PNS adalah berusaha melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip akuntabilitas dan transparansi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik utamanya diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.
Demikinan besarnya peran pelayanan publik yang diberikan pemerintah , sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu rejim pemerintahan. Demikian juga dengan program reformasi nasional , tidak akan ada artinya apa-apa manakala pelayanan publik ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan Good Governance , dimana transfaransi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan. , maka pelayanan publik yang akuntabel yaitu pelayanan prima sektor publik menjadi keharusan yang tidak bisa di tunda-tunda, Hal ini tentu sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan segala sanksi pidananya yang harus dicermati dan dikawal oleh para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) maupun penegak hukum lainnya dengan meningkatkan partisifasi masyarakat dan swasta tentunya.Insya Allah
Sangat disadari, bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan serta jauh dari sempurna, hal tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Kritik dan saran yang berguna untuk perbaikan ini, penulis terima dengan penuh penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga yang sederhana ini dapat menjadikan masukan bagi setiap PNS dan bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya.

Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan ridho, bimbingan dan kekuatan dalam mewujudkan pengabdiannya kepada bangsa dan negara tercinta ini.Wallahu a’lam bishowab, Wassalam. (diolah dari berbagai sumber). *)Penulis, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar